NOP Sudah Pernah Diajukan
Pengajuan baru tidak dapat dilanjutkan
NOP ini sudah memiliki pengajuan BPHTB yang masih aktif. Pengajuan baru hanya bisa dilakukan setelah pengajuan sebelumnya ditolak atau diselesaikan.
No. Pengajuan
Status
Notaris/PPAT
Kode PPAT
Nama Pembeli
Tanggal Pengajuan
NIK Tidak Sesuai — Wajib Mutasi PBB
Pengajuan BPHTB tidak dapat diproses
Data kepemilikan PBB-P2 atas NOP yang diajukan masih terdaftar atas NIK yang berbeda dengan NIK pembeli/penerima hak. Untuk melanjutkan pengajuan BPHTB, NOP tersebut harus terlebih dahulu dilakukan Balik Nama / Mutasi PBB.
NIK WP Terdaftar
NIK Pembeli Diinput
NIK wajib sama persis — pengajuan BPHTB ditolak
⚙️ Langkah yang harus dilakukan:
- Ajukan permohonan Balik Nama / Mutasi PBB untuk NOP tersebut
- Tunggu sampai data WP di SINPELAJA diperbarui atas nama pembeli
- Setelah mutasi selesai, kembali ajukan pengajuan BPHTB ini