Logo

BPHTB - Layanan Umum

Bapenda Kobar

Cek Status
Kembali ke Dashboard

Buat Pengajuan BPHTB

Isi formulir berikut untuk mengajukan permohonan BPHTB.

Langkah 1: NOP & Objek Pajak

Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengambil data objek pajak.

Terdapat Tunggakan PBB

NOP ini memiliki tunggakan PBB yang belum dibayar. Wajib dilunasi sebelum proses BPHTB dapat dilanjutkan.

Data Objek Pajak Ditemukan

Nama WP

Alamat Objek Pajak

Kelurahan / Kecamatan

NJOP Total

Luas Tanah

Luas Bangunan

Langkah 2: Data Pihak

Pilih jenis perolehan dan isi data pihak terkait.

Data Penjual

Data Pembeli / Penerima Hak

NIK tidak sesuai WP PBB terdaftar

WP Terdaftar (SINPELAJA):

Pengajuan BPHTB akan ditolak. Lakukan Mutasi Balik Nama PBB terlebih dahulu.

Langkah 3: Data Transaksi

Isi data transaksi sesuai dengan jenis perolehan.

Rp

Harga Transaksi Tidak Diperlukan

Untuk jenis perolehan ini, dasar pengenaan pajak akan menggunakan NJOP atau perhitungan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah 4: Upload Dokumen

Dokumen untuk

Dokumen berlabel PDF hanya menerima format PDF.

Foto tampak depan objek pajak � JPG/PNG, maks. 5MB

Wajib

Koordinat Lokasi Objek Pajak

Contoh: -2.5432100

Contoh: 111.7654321

📍 Zona Kobar: Lat -1.8 s/d -3.2 · Long 111.2 s/d 112.1

Ringkasan Pengajuan

NOP: Jenis Perolehan: Nama Pembeli: BPHTB Terutang: