💡 Klik Print / Simpan PDF untuk menyimpan dokumen ini
BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

SOP Pengajuan BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan — Layanan Umum (Tanpa Akun)
No. Dok: SOP-BPHTB-LU-01
Tgl Terbit: 04/07/2026
Versi: 1.0
📋 Jenis: Standard Operating Procedure 🎯 Sasaran: Masyarakat Umum & Admin Bapenda 🌐 Akses: Portal LAIS ONLEN
1. Tujuan & Ruang Lingkup

SOP ini mengatur tata cara pengajuan BPHTB secara mandiri oleh masyarakat umum melalui portal LAIS ONLEN tanpa memerlukan akun atau pendampingan Notaris/PPAT. Berlaku untuk semua jenis perolehan hak yang dapat diproses melalui layanan umum.

⚠ Perhatian: Layanan umum tidak memerlukan akun. Simpan Nomor Pengajuan yang diberikan saat submit — nomor ini digunakan untuk tracking dan download dokumen.
2. Alur Ringkas
Isi Formulir
Submit
Admin Verifikasi Dokumen
Input SINPELAJA
Pemohon Bayar
NTPD Terbit
Selesai ✓
3. Tahap Pemohon
1
PEMOHON
Akses Portal Pengajuan
Buka portal di https://[domain]/bphtb/layanan-umum/ajukan atau melalui menu Layanan Umum di halaman portal BPHTB.
2
PEMOHON
Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak)
Masukkan NOP 18 digit. Sistem akan otomatis:
  • Mengambil data objek pajak dari SINPELAJA (alamat, kelurahan, NJOP, luas)
  • Memeriksa tunggakan PBB — jika ada tunggakan, pengajuan ditolak otomatis
  • Memeriksa duplikat pengajuan aktif di sistem
3
PEMOHON
Pilih Jenis Perolehan Hak
Pilih jenis perolehan sesuai transaksi. Formulir dan dokumen yang wajib diupload akan menyesuaikan secara otomatis berdasarkan pilihan ini.
4
PEMOHON
Isi Data Pembeli / Penerima Hak
Isi lengkap: NIK (orang pribadi) atau NPWP (badan usaha), nama, alamat, nomor HP, dan email. Untuk Jual Beli: wajib mengisi data Penjual juga.
5
PEMOHON
Upload Dokumen
Upload dokumen sesuai jenis perolehan (lihat tabel persyaratan di halaman 2). Format yang diterima: PDF, JPG, PNG. Ukuran maks 5 MB per file.
6
PEMOHON
Koordinat GPS Lokasi Objek
Klik tombol "Gunakan Lokasi GPS" — izinkan akses lokasi di browser. Sistem akan mengisi koordinat otomatis. Wajib diisi, harus berada dalam wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
7
PEMOHON
Submit Formulir
Klik Ajukan Sekarang. Jika berhasil, halaman akan menampilkan Nomor Pengajuan (format: BPHTB/YYYY/MM/XXXXX).
Simpan nomor ini — dibutuhkan untuk tracking status.
4. Persyaratan Dokumen per Jenis Perolehan
✅ = Wajib    — = Tidak Diperlukan    * = Waris/Hibah Wasiat: KTP & KK digabung dalam 1 file
Dokumen Jual Beli (1) Tukar Menukar (2) Waris (3) Hibah Wasiat (4) Lelang (7) Hibah (17) Hak Baru (13,14,15)
KTP Pembeli / Penerima Hak ✅ * ✅ *
KK Pembeli / Penerima Hak — * — *
SPPT Tahun Berjalan
Sertifikat / SHM / SK BPN
Draft Akta Notaris
Foto Lokasi Objek Pajak
KTP Penjual / Pemberi Hibah
KK Penjual / Pemberi Hibah
Bukti Pembayaran Non Tunai
SK Perubahan PBB-P2
Surat / Akta Kematian
Surat Tanda Bukti Ahli Waris
Risalah Lelang / SK Lelang
5. Tahap Admin Bapenda
8
ADMIN BAPENDA
Terima & Review Pengajuan
Masuk menu Admin → BPHTB Pengajuan. Pengajuan dari layanan umum ditandai badge "Layanan Umum". Periksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
9
ADMIN BAPENDA
Verifikasi atau Tolak
  • Dokumen lengkap & sesuai → update status ke Diterima
  • Dokumen kurang/tidak sesuai → update status ke Ditolak dengan catatan alasan
Pemohon dapat memantau status via halaman tracking menggunakan nomor pengajuan.
10
ADMIN BAPENDA
Input ke SINPELAJA & Terbitkan Surat Validasi
Input data pengajuan ke sistem SINPELAJA. Setelah diinput, update status ke Diverifikasi. Sistem akan meng-generate Surat Validasi BPHTB yang dapat didownload pemohon melalui halaman tracking.
11
PEMOHON
Download Surat Validasi & Lakukan Pembayaran
Akses /bphtb/layanan-umum/tracking, masukkan nomor pengajuan. Download Surat Validasi BPHTB dan lakukan pembayaran BPHTB sesuai jumlah yang tertera ke bank/kanal pembayaran yang ditunjuk.
12
ADMIN BAPENDA
Konfirmasi Pembayaran & Selesaikan
Setelah pembayaran terkonfirmasi, update status ke Diproses lalu Selesai. Sistem akan meng-generate NTPD (Nota Tanda Penerimaan Dokumen). No. Pendaftaran SINPELAJA dicatat di sistem.
13
PEMOHON
Download NTPD & Verifikasi Dokumen
Saat status Selesai, pemohon dapat download NTPD BPHTB dari halaman tracking. Dokumen memuat QR Code verifikasi yang dapat di-scan untuk membuktikan keaslian kepada pihak ketiga.
6. Informasi Tambahan
Ketentuan Keterangan
Pengecekan Tunggakan Sistem otomatis menolak pengajuan jika NOP memiliki tunggakan PBB-P2 yang belum dilunasi.
Koordinat GPS Wajib diisi. Harus dalam wilayah Kotawaringin Barat. Koordinat digunakan untuk verifikasi lokasi objek pajak.
Format Dokumen PDF, JPG, atau PNG. Maksimal 5 MB per file. Akta dan sertifikat wajib PDF.
Tracking Status Akses /bphtb/layanan-umum/tracking dengan nomor pengajuan yang diterima saat submit.
Verifikasi Keaslian Scan QR Code pada dokumen atau akses /bphtb/verifikasi/{kode} untuk memverifikasi keaslian dokumen.
Duplikat NOP Satu NOP hanya dapat memiliki satu pengajuan aktif. Pengajuan baru untuk NOP yang sama diblokir hingga pengajuan sebelumnya selesai/ditolak.
⚠ Penting: Layanan ini tidak menggantikan kewajiban pembuatan akta oleh Notaris/PPAT. Pemohon tetap wajib menyelesaikan proses akta sesuai peraturan yang berlaku.